JUKNIS

Pasar tradisional merupakan bentuk ekonomi kerakyatan yang memberikan kontribusi besar terhadap pilar perekonomian di Indonesia. Ketahanan dan kelangsungan hidup pasar tradisional akan berpengaruh terhadap kondisi perekonomian nasional. Sehingga pemerintah harus tetap menjaga keberadaan pasar tradisional. Peran pemerintah daerah merupakan hal mutlak yang menjadi tolak ukur berlangsungnya pembangunan pasar tradisional, karena dalam paradigm goodgovernance pemerintah daerah punya peran penting dalam pembangunan daerahnya. Pasar tradisional dalam sebuah daerah merupakan sarana yang menjadi tolak ukur mutlak dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di daerah pedesaan/kecamatan yang jauh dari pusat kota yang perkembangan ekonomi masyarakatnya melonjak dengan cepat.

Pasar tradisional akan berjalan dengan optimal apabila terdapat manajemen pengelolaan di dalamnya. Pengelolaan bertujuan untuk menciptakan pasar yang dapat mensejahterakan pedagang, selain itu juga pengelolaan diterapkan untuk menciptakan kenyamanan bagi pembeli dalam berbelanja. Pengelolaan pasar yang dimaksud seperti pengaturan pedagang kios dan los, pengelolaan sampah dan limbah, penyediaan lahan parkir, pemeliharaan gedung dan pengaturan fasilitas penunjang lainnya yang menjadi kunci penting untuk mengubah citra kumuh, jorok pasar tradisonal. Dalam memfasilitasi sarana dan prasarana kios/tempat berjualan bagi pedagang, pemerintah dapat menerapkan sistem pembangunan pasar melalui Swadaya Masyarakat, cara ini merupakan solusi yang baik dalam memenuhi kebutuhan pedagang akan tempat berjualan.

Pasar swadaya merupakan pasar yang dibangun atas swakarya masyarakat, sehingga segala bentuk kreativitas masyarakat dan sumber daya yang dimiliki dapat di tampung dan dijual belikan di pasar ini. Berdasarkan pentingnya perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan pasar tradisional maka pemerintah Kecamatan Mandah dalam hal ini melakukan suatu terobosan inovasi yang diberi nama PASMA MANDAH (Pasar Swadaya dan Swakelola Masyarakat Mandah).

Inovasi ini dibuat dengan tujuan menciptakan suatu pasar tradisional dengan pengelolaan yang baik dengan memfasilitasi berupa pembangunan kios pasar dengan menggunakan sistem swadaya masyarakat. Sistem ini didukung dengan pengelolaan yang langsung dilakukan oleh pemerintah Kecamatan Mandah. Pengelolaan pasar yang dimaksud seperti pengaturan pedagang kios dan los, pengelolaan sampah dan limbah, penyediaan lahan parkir, pemeliharaan gedung dan pengaturan fasilitas penunjang lainnya.

Untuk melihat pedoman teknis dari PASMA MANDAH dapat dilihat pada link berikut : http://mandah.inhilkab.go.id/wp-content/uploads/2023/06/PEDOMAN-TEKNIS-PASMA-MANDAH-KEC-MANDAH.pdf

×

 

Hello!

Klik salah satu kontak untuk chat via WhatsApp

× Ada yang bisa kami bantu?